Nama : Muhamad
Kelas : 2EB06
NPM : 25213683
Universitas : Gunadarma
Fakultas : Ekonomi
Jurusan : Akuntansi
Hukum Dagang
Hukum dagang ialah aturan-aturan hukum yang mengatur
hubungan orang yang satu dengan yang lainnya, khusunya dalam perniagaan.
Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita
kenal sebagai hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang
sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan
diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa
hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Latar
belakang
Merek telah lama digunakan sebagai
alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu perusahaan
dari barang dan/atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis, atau digunakan
untuk memberikan tanda dari produk yang dihasilkan.
Dalam kedudukannya untuk
memperkenalkan produksi suatu perusahaan, merek mempunyai peranan yang sangat
penting bagi pemilik suatu produk. Hal ini disebabkan oleh fungsi merek itu
sendiri untuk membedakan dalam memperkenalkan suatu barang dan/atau jasa dengan
barang dan/atau jasa lainnya yang mempunyai kriteria dalam kelas barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang berbeda.
Dengan memiliki suatu merek berarti
telah dapat diterapkan salah satu strategi pemasaran, yaitu strategi
pengembangan produk kepada masyarakat pemakai atau kepada masyarakat konsumen,
dimana kedudukan suatu merek dipengaruhi oleh baik atau tidaknya mutu suatu
barang yang bersangkutan. Jadi merek akan selalu dicari apabila produk atau
jasa yang menggunakan merek mempunyai mutu dan karakter yang baik yang dapat
digunakan untukmempengaruhi pasar.
Merek merupakan bagian
dari HAKI yang menembus segala batas. Dimana-mana ada usaha untuk memberikan
perlindungan secara lebih besar.Terutama bagi negara-negara yang sudah maju,
antara lain Amerika Serikat yang menghendaki adanya perlindungan terhadap HAKI
warga negaranya dari negara-negara lain, supaya arus teknologi penemuan hak
cipta serta merek-merek mereka yang sudah terkenal di bidang perdagangan, yang
telah mendapatkan “goodwill” secara seksama dengan pengorbanan banyak biaya dan
tenaga dapat dilindungi secara wajar oleh negara-negara lain.
Masalah
mengenai merek di Indonesia ini telah makin maraknya, seperti:
1. Praktek peniruan merek dagang
Pengusaha yang beritikad tidak baik
tersebut dalam hal persaingan tidak jujur semacam ini berwujud penggunaan
upaya-upaya menggunakan merek terkenal yang sudah ada sehingga merek atas
barang atau jasa yang diproduksinya secara pokoknya sama dengan merek atau jasa
yang sudah terkenal untuk menimbulkan kesan seakan-akan barang yang
diproduksinya tersebut adalah produk terkenal tersebut.
2. Praktek
pemalsuan merek dagang
Dalam hal ini persaingan tidak jujur
tersebut dilakukan oleh pengusaha yang beritikad tidak baik dengan cara
memproduksi barang-barang dengan mempergunakan merek yang sudah dikenal secara
luas di masyarakat yang bukan merupakan haknya
3. Perbuatan-perbuatan yang dapat
mengacaukan publik berkenaan dengan sifat dan asal-usul merek.
Hal ini terjadi karena adanya tempat
atau daerah suatu negara yang dapat menjadi kekuatan yang memberikan pengaruh
baik pada suatu barang karena dianggap sebagai daerah penghasil jenis barang
bermutu.
Tujuan
Hukum dagang
1.Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang
baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan
teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan
hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat
memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang
benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi
pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum
dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini
hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh
melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang
memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta
waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam
hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi
kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan
esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan
dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat
tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat
antara satu ahli dengan ahli yang lain.
Beberapa contoh kasus pelanggaran hukum merek dagang pada barang
elektronik dan penyelesaiannya.
salah satu komputer tablet
buatan china bermerek “IPad” yang secara jelas meniru komputer tablet buatan
Apple “iPad” yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan masyarakat. Dengan meniru
design dan logo merek Apple, barang buatan negara China ini memiliki spesifikasi
yang sama di berbagai bagian.
Dengan harga
yang jauh berada dibawah harga “iPad” Apple, hal ini tentu dapat menimbulkan
kerugian bagi pihak Apple yang telah mendapatkan hak Merek atas perangkat
mereka.
Walaupun pada
merek, “iPad” dan “IPad” memiliki perbedaan penggunaan huruf kapital, tetapi
menurut UU nomor 15 pasal 91 mengenai merek seperti berikut ini :
Pasal 91
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan
Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama
4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus
juta rupiah).
Dan juga
penggunaan lambang Apple pada perangkat buatan China tersebut telah melanggar
UU nomor 15 pasal 92 dan 93 seperti berikut ini :
Pasal 92
1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis
milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang
terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan
tanda yang pada pokoknya dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk
barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidanadengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
3) Terhadap pencatuman asal sebenarnya pada barang yang
merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa
baranng tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi
berdasarkan indikasi-geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 93
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan
indikasi-asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan
masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Jika dipasaran, konsumen awam yg
tidak begitu mengetahui tentang barang elektronik akan menganggap kedua barang
tersebut sama. Karena produk tersebut terkenal memiliki logo apel tergigit. Pada
kedua produk tersebut terdapat logo apel tergigit dan merk yang sama hanya saja pada produk apple yg
asli penulisan huruf i pada kata ipad tidak menggunakan capital, sementara pada
produk tiruan apple menggunakan capital
Ipad. Jelas ini sangat merugikan perusahaan apple karena terdapat perbedaaan
harga yang jauh lebih murah, Sehingga banyak konsumen awam yg lebih memilih
produk tiruan karena mereka mengira bahwa produk tersebut asli tapi dijual
dengan harga yang jauh lebih murah. Bukan hanya perusahaan apple yg dirugikan
tapi konsumen awam juga dirugikan.
PENYELESAIAN
Pada dasarnya, merk adalah tanda
berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki pembeda, dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan yang sama. Sedangkan merek dagang adalah merek barang yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis
lainnya, maksudnya adalah barang yang termasuk dalam satu cabang industri atau
satu cabang perdagangan yang sama.
Dari sisi HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), produk dagang “ipad”
amerika yang pertama bisa menuntut
prusahaan cina atas produk yang dianggap meniru produk daganya. Dalam kasus
ini, “Ipad” cina melanggar hak milik
industri terkait dengan merek produk, desain tulisan, atau kemasan yang sama
atau hampir sama. Hak milik industri ini berlaku selama 10 tahun, jika setelah
jangka waktu tersebut produsen, dalam hal ini apple, tidak mendaftarkan lagi
produk dagangnya, maka perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan merk
dagang tersebut.
Pemilik terdaftar bisa mengajukan gugatan kepada perseorangan atau badan hukum
yang telah menggunakan merek tanpa hak merek barang atau merek jasa. Seperti
merek mempunyai persamaan pada pokok atau keseluruhan dengan mereknya, baik
merupakan gugatan ganti rugi dan atau penghentian semua perbuatan yang
berkaitan dengan penggunaan merek tersbut. Dalam hal ini gugatan dapat diajukan
melalui Pengadilan Niaga.
artikel ini di post untuk memenuhi syarat tugas kelompok softskill mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi.
nama anggota kelompok :
Mahtiah (25213239)
Melyana (25213442)
Nadya Destiyanti Putri (26213293)
Nadya Farah Amalia (26213295)
referensi :
https://japandiadam.wordpress.com/2014/06/30/hukum-dagang/
http://www.academia.edu/7159569/Makalah_Hukum_Dagang
http://ranigees.blogspot.com/2013/04/hukum-dagang.html
http://sichesternonamanis.blogspot.com/2012/02/hak-merek-dagang-studi-kasus_09.html